KPK Ingatkan Pemprov DKI Soal Aset Eks RS Sumber Waras Bernilai Rp1,4 Triliun
- ANTARA
VIVA Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap proses pemulihan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang memiliki luas sekitar 3,6 hektare atau 36.410 meter persegi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, menegaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menyusun perencanaan induk (masterplan) yang matang. Rencana tersebut mencakup pembangunan rumah sakit, pengaturan zonasi lahan, serta penyediaan akses infrastruktur pendukung, terutama jalan menuju lokasi.
“Akses jalan saat ini masih belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital). Karena itu, penting bagi Pemprov DKI untuk berkoordinasi lintas sektor dalam penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” ujar Linda di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Linda menekankan bahwa koordinasi antarinstansi sangat penting agar seluruh tahapan pemanfaatan aset publik berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan mencerminkan prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, kerja sama antara KPK dan Pemprov DKI bukan hanya sebatas pemantauan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemulihan aset harus dilihat sebagai langkah memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset publik kembali memberikan nilai manfaat bagi warga,” jelasnya.
Linda juga mengingatkan pentingnya mempercepat pengamanan serta pemanfaatan lahan eks RS Sumber Waras yang memiliki nilai hingga Rp1,4 triliun. Menurutnya, jika tidak segera dioptimalkan, aset tersebut berisiko terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi publik.
Pemulihan lahan ini bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta.
Rencana pembangunan rumah sakit tipe A di lahan eks RS Sumber Waras juga telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru tahun 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama KPK telah melakukan pembahasan mengenai pemulihan aset tersebut pada 16 Oktober 2025. Kemudian, tim Direktorat Korsup Wilayah II KPK bersama Pemprov DKI Jakarta meninjau langsung lokasi pada 24 Oktober 2025 untuk melihat perkembangan di lapangan.