Dilaporkan ke KPK, Rahmat Bagja Tanggapi Santai: “Monggo, Kami Siap Diperiksa”

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek renovasi gedung Bawaslu.

img_title KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB, Uang Rp1,4 Miliar Diamankan

“Silakan saja kalau mau dilaporkan. Semua proses sudah dijalankan sesuai ketentuan. Memang agak aneh sih, tapi ya sudah, kami tidak mempermasalahkan hal itu,” ujar Bagja di Jakarta, Selasa (21/10).

Bagja menilai tuduhan terkait proyek renovasi gedung Bawaslu tidak berdasar karena semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga laporan tersebut dinilai janggal.

img_title KPK Pantau Langsung Pelayanan Dinsos Kota Tangerang

“Kalau datanya katanya dari BPK, tapi kami justru dapat WTP, kan jadi aneh. Gimana bisa pakai data BPK untuk menuduh korupsi, padahal hasil auditnya WTP?” kata Bagja dengan nada heran.

Meski demikian, Bagja tetap menghargai laporan yang diajukan Gabdem sebagai bentuk pengawasan publik terhadap lembaga negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan laporan tersebut secara objektif dan rasional.

img_title Hari Keempat Puasa Ramadan, Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Masih Tinggi

Ia menambahkan, hingga saat ini Bawaslu belum menerima surat panggilan dari KPK terkait laporan tersebut. “Belum ada surat apa pun. Masa saya harus nunggu surat panggilan?” ujarnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Gabdem melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke KPK pada 21 Oktober 2025. Laporan tersebut menyoroti proyek command center serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI, yang menurut hasil investigasi mereka berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp12,14 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut. “KPK akan memeriksa apakah informasi itu valid dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10).

Budi menambahkan, setelah telaah selesai, KPK akan menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kewenangan lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dengan tanggapan santai Rahmat Bagja dan langkah investigasi dari KPK, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dari kasus yang sempat menyita perhatian tersebut.