Menteri HAM Dukung Aspirasi Perubahan Pasal HAM di UU KUHAP
- ANTARA/Fath Putra Mulya
VIVA Tangerang – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai akan mendorong gagasan masyarakat tentang pasal HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan Kementrian HAM, Kementrian HAM akan memfasilitasi," ujar Pigai pada wawancara di Jakarta pada Jum'at (21/11).
Dilansir dari ANTARA, anggota Kementrian HAM itu menyatakan bahwa unsur HAM dalam KUHAP telah memadai. Tetapi dia tidak bertindak setengah-setengah dan berani membantu mereka yang ingin menegakkan keadilan, jika ada aspek HAM yang dilalaikan.
"Saya mengatakan, tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak-cucu," tegasnya.
Pigai meyakinkan kembali bahwa bila ada hak asasi yang tidak diberi ruang dalam Undang-Undang tersebut, dia bersedia untuk membantu dengan melayani dan menampung aspirasi masyarakat.
"Kementrian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan HAM," ungkapnya.
Menteri itu juga mengatakan bahwa Kementrian HAM telah lebih dulu menyampaikan sejumlah masukan tentang KUHAP dari sisi HAM kepada DPR. Pigai berharap KUHAP dapat menampung seluruh masukan itu saat belaku di awal tahun depan.
"Tapi, kalau ada yang merasa belum ditampung, kami Kementrian HAM itu tidak hanya kementrian, tapi kementrian pembela HAM. Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal," ucapnya.
Bagi Pigai, KUHAP menyangkut kepentingan masa depan publik. Sebab itulah, ia mendukung beberapa pihak yang ingin beraspirasi dengan mengajukan pengujian undang-undaang ke Mahkamah Konstitusi jika ada norma pasal yang bermasalah dalam aspek HAM.
"Kalau akan memperumit ruang hidup, kebebasan, dan hak asasi anak cucu dan cicit kita, silakan ajukan judicial review," jelasnya.
Berakar dari beberapa hari yang lalu, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP disetujui oleh seluruh fraksi partai politik untuk menjadi undang-undang di Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.