Kementerian Komdigi Desak Google Hapus Tujuh Aplikasi Mata Elang

Tangkapan layar salah satu aplikasi mata elang di Play Store.
Sumber :
  • Play Store

Tangerang – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan permohonan kepada Google agar menghapus tujuh aplikasi mata elang.

img_title Update Pemblokiran Grok AI oleh Komdigi Gegara Konten Mesum, Pihak X Lakukan ini

Aplikasi mata elang yang dimaksud adalah aplikasi yang diduga menjual data nasabah leasing ke penagih utang atau mata elang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Google terkait aplikasi matel.

img_title Google Beri Kemudahan, Alamat Email Kini Bisa Diubah

"Saat ini kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada Google," ujar Alexander dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

img_title Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025, Terbaru Aplikasi Matel

Alexander menegaskan Kemkomdigi aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Hal itu dilakukan menyusul terjadinya kasus pengeroyokan terhadap penagih utang atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025 lalu.

Sejatinya, terdapat pengaturan terkait tata cara penagihan utang kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No.22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan itu, terdapat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.