Polres Gresik Tangkap Empat Orang Terkait Aplikasi Mata Elang

Ilustrasi debt collector atau mata elang
Sumber :
  • VIVA

Tangerang – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aplikasi mata elang (matel). Keempatnya ditangkap di tempat terpisah pada Rabu (17/12/2025).

img_title Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025, Terbaru Aplikasi Matel

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa empat orang yang ditangkap terlibat dalam operasional aplikasi matel yang bernama Geomatel-Data R4 Telat Bayar.

"Semua diamankan kemarin, dua atas nama F dan D di warung kopi di Manyar, satu orang atas nama R dihubungi penyidik dan datang ke Polres, serta satu orang atas nama K sebagai IT-nya diamankan di Tuban di rumahnya," jelas AKP Arya.

img_title Kementerian Komdigi Desak Google Hapus Tujuh Aplikasi Mata Elang

Ia menjelaskan bahwa saat ini keempat orang tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aplikasi matel telah melanggar penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.

img_title Fakta Terbaru Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, TKP Merupakan Lahan Pemprov DKI

"Kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum," jelas Arya.

Apabila pengumpulan bukti-bukti sudah selesai, Arya menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi matel kerap disalahgunakan oleh debt collector ilegal untuk mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit atau gagal bayar.

Kemudian, matel tersebut melakukan intimidasi hingga perampasan terhadap kendaraan nasabah. Adapun aplikasi Geomatel-Data R4 Telat Bayar diketahui beroperasi di Kabupaten Gresik.