Wajib Halal 2026 Semakin Dekat, UMKM Diminta Segera Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis
- VIVA
VIVA Tangerang – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Kementerian Agama menilai sertifikasi halal menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global.
Dilansir laman resmi Kemenag, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengingatkan bahwa waktu menuju implementasi wajib halal semakin dekat. Karena itu, para pelaku usaha diimbau tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal, terutama karena pemerintah telah menyediakan berbagai layanan digital dan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Menurut Fuad, seluruh layanan pengurusan sertifikasi kini telah terintegrasi melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses proses sertifikasi dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Fuad menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif ataupun label semata. Ia menyebut sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen agar produk yang beredar dipastikan aman, layak dikonsumsi, dan sesuai dengan prinsip kehalalan.
“Sertifikasi halal bukan hanya label, tetapi bentuk transparansi sekaligus perlindungan konsumen,” ujar Fuad di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa isu halal kini menjadi perhatian dunia internasional. Banyak negara mulai memperhatikan aspek halal dalam perdagangan global seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman, higienis, dan berkualitas.
Menurutnya, masyarakat Indonesia sendiri sudah sangat dekat dengan konsep halal dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam memilih makanan, minuman, kosmetik, maupun produk lainnya.
Dalam konteks tersebut, UMKM dinilai memiliki posisi strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional sekaligus penggerak industri halal Indonesia. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga saat ini telah diterbitkan sekitar 3,9 juta sertifikat halal dengan total lebih dari 12,7 juta produk yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Fuad menekankan bahwa pemerintah tidak ingin pelaku UMKM tertinggal dalam penerapan kebijakan wajib halal. Tidak hanya UMKM, pelaku usaha besar dan importir juga diminta mulai lebih serius memperhatikan kewajiban sertifikasi halal.