Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Kemenag
VIVA Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Pengurus tempat ibadah dapat mengajukan bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala selama periode pendaftaran 12–25 Oktober 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas sarana ibadah, terutama bagi masjid dan musala yang membutuhkan pembangunan maupun perbaikan bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan tempat ibadah agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas keagamaan dengan lebih nyaman.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis seperti dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat 16 Oktober 2026.
Menurut Muchlis, pengurus tempat ibadah perlu menyiapkan proposal secara cermat. Rencana penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.
Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.
Dengan batas waktu pengajuan yang semakin dekat, pengurus masjid dan musala diimbau segera memeriksa kelengkapan dokumen agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.
Syarat Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2026
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama untuk mengajukan bantuan adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id. Selain terdaftar, masjid atau musala juga harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah yang mengajukan bantuan.
Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan identitas penerima dan administrasi penyaluran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nurul menjelaskan, pemohon juga wajib menyiapkan surat permohonan bantuan beserta proposal dalam format PDF. Dokumen tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.