Ramai Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang Mutlak dalam Islam dan Hukum!

Kementerian Agama RI.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Media sosial kembali diguncang oleh kemunculan grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah, yang isinya memuat konten-konten bernuansa inses atau hubungan seksual antar-mahram. Grup ini menjadi viral setelah tangkapan layarnya beredar luas di platform X (dulu Twitter) dan Instagram, memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat berwenang.

Layanan Jemaah Haji Gelombang I 2025: 103 Ribu Jemaah, 2 Juta Boks Katering, 17 Ribu Kamar Hotel

Menanggapi fenomena menyimpang tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dengan tegas menyatakan bahwa fantasi sedarah, baik dalam bentuk nyata maupun digital, dilarang mutlak dalam ajaran Islam. Larangan ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga mengandung nilai etika dan perlindungan sosial yang sangat penting.

Kemenag: Relasi Mahram Adalah Batas Sakral

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa hubungan seksual atau pernikahan antar-mahram merupakan pelanggaran berat dalam Islam.

Demo Ojol 20 Mei: Transjakarta Lakukan Pengalihan Rute, Cek Update Lewat Aplikasi

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” tegas Arsad seperti dikutpip dari laman resmi Kemenag RI, Rabu 21 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan adalah bentuk penyimpangan serius dari nilai-nilai syariat Islam, yang secara langsung bertentangan dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah), khususnya dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

Tiga Jenis Hubungan Mahram yang Diharamkan

Rahasia Dapatkan Monetisasi Facebook dalam 5 Menit untuk Penghasilan Pasif

Kemenag juga mengingatkan masyarakat bahwa Islam mengatur secara jelas siapa saja yang tergolong mahram dan tidak boleh dinikahi. Berdasarkan Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39, terdapat tiga kategori mahram:

  1. Mahram karena nasab (hubungan darah): ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan.

  2. Mahram karena semenda (hubungan karena pernikahan): ibu mertua, anak tiri, menantu.

  3. Mahram karena radha’ah (hubungan persusuan): saudara sesusuan, ibu susuan, dan lainnya. "Semua ini adalah batas yang ditetapkan syariat untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelas Arsad.

Konten Digital Tidak Boleh Legitimasi Penyimpangan

Kemenag menyatakan bahwa normalisasi atau romantisasi hubungan sedarah, meski hanya melalui tulisan atau grup online, sangat berbahaya. Konten seperti ini dapat mengaburkan batas antara yang halal dan haram, serta memengaruhi cara berpikir masyarakat, terutama generasi muda.

“Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas moral akan kabur. Ini ancaman serius bagi nilai keluarga dan masa depan bangsa,” ungkap Arsad.

Dampak Serius: Dari Psikologis hingga Medis

Larangan hubungan antar-mahram bukan hanya karena alasan agama, tapi juga menyangkut dampak sosial, psikologis, dan medis. Relasi seksual sedarah terbukti meningkatkan risiko kelainan genetik, serta dapat memicu trauma, konflik keluarga, dan stigma sosial.

Lebih jauh, Arsad mengingatkan bahwa jika praktik hubungan sedarah benar-benar terjadi, terutama jika melibatkan anak di bawah umur atau unsur paksaan, maka pelaku bisa dikenai sanksi hukum pidana.

“Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, bahkan jika dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Peran Penting Edukasi Keagamaan

Sebagai upaya pencegahan, Kemenag mendorong masyarakat dan institusi pendidikan untuk lebih aktif dalam edukasi agama yang benar, terutama tentang batas-batas mahram. Pendidikan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital.

“Islam bukan hanya mengatur halal-haram, tetapi juga menuntun umat untuk menjaga martabat dan membangun peradaban sehat. Keluarga adalah pondasi awalnya,” ujar Arsad.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam menyaring konten digital, serta tidak ragu melaporkan grup atau akun yang menyebarkan konten menyimpang.


Bahaya Secara Agama, Sosial, dan Hukum

Kemenag menegaskan bahwa segala bentuk hubungan sedarah—baik nyata maupun dalam fantasi digital—tidak hanya haram secara agama, tetapi juga berbahaya secara sosial dan hukum. Upaya pencegahan dan edukasi harus diperkuat agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus ke dalam pemahaman yang salah tentang batasan moral dan keluarga.