Kasus Erika Carlina: Diancam Hancurkan Karier, Data Pribadi dan Foto USG Disebar di Grup WhatsApp
- instagram.com/eri.carl
Tangerang – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina yang dilaporkan pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pelaku berinisial GS diduga menyebarkan ancaman di grup WhatsApp fanbase.
Menurut laporan, Erika mengetahui adanya ancaman dari saksi berinisial B. Dalam grup tersebut, GS mengancam akan menghancurkan reputasi dan karier Erika. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya. GS bahkan menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan data pribadi serta hasil USG milik Erika di grup tersebut.
Sebagai bukti, Erika telah menyerahkan dua tangkapan layar berisi isi percakapan di grup WhatsApp kepada pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, GS dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Erika Carlina, atau nama lengkapnya Erika Carlina Batlawa Soekri, mendatangi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk melengkapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menuturkan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi dirinya dan janin yang tengah dikandung.
"Aku datang untuk melanjutkan proses hukum dan menyerahkan bukti-bukti. Ancaman ini tidak main-main karena mengarah pada keselamatan janin aku," kata Erika.
Ia juga mengungkap bahwa pengancaman bermula ketika ia memilih untuk menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan. Erika menyebut grup WhatsApp fanbase seorang DJ bernama DJ Panda menjadi sumber tekanan dan intimidasi.