Polisi Tangkap Penggemar yang Satroni Rumah Jungkook BTS
Tangerang – Polisi berhasil menangkap seorang penggemar asal Brasil yang berulang kali mendatangi rumah Jungkook, anggota grup K-Pop, BTS.
Kepolisian Yongsan, Korea Selatan, menangkap seorang penggemar berjenis kelamin perempuan pada Minggu (4/1/2026).
Perempuan berusia 30-an tahun itu ditangkap karena dicurigai melanggar undang-undang anti-penguntitan setelah ia mendatangi kediaman Jungkook di Distrik Yongsan.
Rupanya, perempuan tersebut sudah dua kali ditangkap saat mendatangi rumah Jungkook pada Desember 2025.
Kasus ini menambah panjang daftar gangguan terhadap Jungkook dalam satu tahun terakhir. Ini sudah kali keempat rumah pribadinya menjadi sasaran orang tak dikenal.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan dan privasi tempat tinggal member termuda BTS tersebut.
Peristiwa awal terjadi pada Maret 2025. Polisi menangkap seorang wanita asal Tiongkok berusia 30-an setelah ia kedapatan berusaha memasuki rumah Jungkook.
Namun, jaksa tidak melanjutkan proses hukum karena upaya tersebut tidak berhasil dan tersangka sudah meninggalkan Korea Selatan.
Insiden berikutnya terjadi pada Agustus 2025. Seorang wanita asal Korea Selatan berusia 40-an kedapatan masuk ke area parkir rumah Jungkook tanpa izin.
Polisi menangani kasus ini sebagai pelanggaran trespassing dan UU Anti-Stalking, lalu menyerahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Sebulan kemudian, giliran seorang perempuan Jepang berusia 50-an ditangkap setelah diduga berusaha membuka kunci kediaman Jungkook.
Kasus ini kembali membuka perdebatan warganet tentang batas wajar dukungan penggemar. Percobaan masuk tanpa izin dan tindakan penguntitan termasuk kejahatan dan melanggar hukum Korea Selatan. Tindakan ini dapat menimbulkan tekanan mental bagi korban.