Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Perpanjang STNK

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Sedang merencanakan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari Senin ini? Anda bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Layanan SIM Keliling Jadetabek Tersedia di 14 Lokasi, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro menyebutkan lokasi dan waktu operasional layanan Samsat Keliling sebagai berikut:

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini:

  1. Cek Lokasi! Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025

    Jakarta Pusat

    • Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB

  2. 5 Anime Slice of Life yang Adem dan Penuh Makna

    Jakarta Utara

    • Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading | 08.00–14.00 WIB

  3. Jakarta Barat

    • Mall Citraland | 08.00–14.00 WIB

  4. Jakarta Selatan

    • Halaman parkir Samsat | 09.00–15.00 WIB

    • TMP Kalibata | 09.00–14.00 WIB

  5. Jakarta Timur

    • Halaman parkir Samsat | 08.00–15.00 WIB

    • Pasar Induk Kramat Jati | 08.00–14.00 WIB

  6. Kota Tangerang

    • Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere | 08.00–14.00 WIB

  7. Serpong

    • Samsat Serpong | 08.00–15.00 WIB

    • ITC BSD | 16.00–19.00 WIB

  8. Ciledug

    • Kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri | 09.00–14.00 WIB

  9. Ciputat

    • Kantor Kelurahan Pondok Betung | 09.00–12.00 WIB

  10. Kelapa Dua

    • Gtown Square Gading | 08.00–14.00 WIB

  11. Kota Bekasi

    • Halaman parkir Samsat | 08.00–14.00 WIB

  12. Kabupaten Bekasi

    • Pasar Bersih Cikarang | 09.00–14.00 WIB

  13. Depok

    • Halaman parkir Samsat Depok | 08.00–14.00 WIB

  14. Cinere

    • Kantor Samsat Cinere | 08.00–12.00 WIB

Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling:

Pastikan Anda membawa dokumen berikut saat mengurus pajak kendaraan:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian plat nomor, silakan kunjungi langsung kantor Samsat terdekat.