Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan, Berlaku hingga 29 Agustus 2025!
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menghadirkan program spesial diskon pajak dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80. Mulai tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025, warga Kota Tangerang bisa menikmati potongan dan insentif pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Potongan hingga 20% dan Bebas Denda Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa program ini memberikan diskon sebesar 20% untuk pembayaran PBB-P2 bagi tahun pajak 1990 hingga 2014. Tak hanya itu, Bapenda juga membebaskan denda keterlambatan untuk PBB-P2 dari tahun 1990 sampai 2024.
Sedangkan untuk BPHTB, diskon 20% diberikan khusus untuk transaksi yang termasuk dalam program pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Mendongkrak PAD dan Permudah Wajib Pajak
Program insentif ini bukan hanya bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kiki mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.
"Bayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk masa depan kota kita," ujarnya.
Pembayaran Pajak Bisa Online dan Offline
Untuk memberikan kemudahan, warga bisa melakukan pembayaran secara non-tunai melalui mitra perbankan dan platform digital seperti merchant online. Alternatif lainnya, pembayaran bisa dilakukan secara tunai di loket bank maupun gerai ritel yang bekerja sama.
Masyarakat juga bisa mendapatkan layanan informasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-3333-5530.
Target Penerimaan Pajak 2025
Sebagai bagian dari strategi keuangan daerah, Bapenda menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun 2025 mencapai Rp610 miliar. Sementara itu, BPHTB ditargetkan sebesar Rp650 miliar.
Program diskon pajak yang ditawarkan Pemerintah Kota Tangerang pada Agustus 2025 menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan potongan khusus. Jangan lewatkan kesempatan untuk membayar pajak dengan lebih hemat, sekaligus turut mendukung pembangunan kota secara langsung.