Samsat Keliling Hadir di 5 Lokasi Tangerang Raya, Selasa 30 September 2025
Selasa, 30 September 2025 - 08:45 WIB
Sumber :
- ANTARA
- KTP asli sesuai nama di STNK + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- STNK asli + fotokopi
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.
Imbauan Protokol Kesehatan
Meskipun pandemi mulai melandai, Polda Metro Jaya tetap mengingatkan masyarakat agar menjaga protokol kesehatan saat berada di gerai Samsat Keliling dengan menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah, tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor Samsat utama.