Diduga Aniaya Pacar, Oknum Anggota Polresta Tangerang Diperiksa
- Polresta Tangerang
Tangerang – Oknum anggota Polresta Tangerang bernama Bripda Affan Nasrullah, diperiksa penyidik Propam setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya tidak menolerir tindakan yang melanggar disiplin dan kode etik.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan apapun pelanggaran disiplin dan kode etik," ujar Indra, Minggu (18/1/2026).
Korban yang berinisial RA (26) mengadukan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan korban, pelaku yang merupakan anggota Polresta Tangerang mengajaknya menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Di hotel tersebut, RA dianiaya oleh pelaku dengan dibekap mulutnya dan dipukul di bagian lengan.
"Proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, perkara telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara," jelas Indra.
Ia menegaskan bahwa pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan kode etik Polri jika terbukti bersalah.
"Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya menambahkan.