8 Negara Eropa Tegas Tolak Rencana Israel Kuasai Gaza dan Peringatkan Krisis Kemanusiaan

Warga Palestina di Gaza.
Sumber :
  • VIVA

Tangerang – Delapan negara Eropa mengeluarkan kecaman keras terhadap rencana Pemerintah Israel untuk sepenuhnya menduduki Kota Gaza. Mereka menolak tegas segala bentuk perubahan demografis maupun batas wilayah di Palestina, yang dinilai melanggar hukum internasional dan memperburuk krisis kemanusiaan.

Dalam pernyataan bersama pada Minggu (10/8), para menteri luar negeri dari Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Norwegia, Portugal, Slovenia, dan Spanyol menentang pengumuman terbaru Israel terkait intensifikasi pendudukan serta serangan militer, termasuk di wilayah Gaza.

Menurut mereka, kebijakan ini akan memperdalam penderitaan rakyat Palestina dan mengancam keselamatan para sandera yang masih ditahan. "Rencana tersebut hanya akan menyebabkan lonjakan korban jiwa dan pengusiran paksa hampir satu juta warga sipil Palestina," tegas pernyataan itu.

Langgar Hukum Internasional

Rencana pendudukan yang disetujui Kabinet Keamanan Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Jumat pagi menuai penolakan luas. Para menteri luar negeri delapan negara Eropa menegaskan bahwa segala perubahan demografis atau teritorial di wilayah pendudukan Palestina adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan.

Mereka juga memperingatkan bahwa serangan militer besar-besaran dan pendudukan Gaza akan menjadi penghalang utama bagi tercapainya solusi dua negara. “Gaza harus menjadi bagian integral dari Negara Palestina bersama Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” tegasnya.

Seruan Gencatan Senjata dan Bantuan Kemanusiaan

Negara-negara Eropa tersebut mendesak gencatan senjata segera, penghentian permanen permusuhan, pembebasan seluruh sandera yang ditahan Hamas, serta percepatan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar tanpa hambatan.

Sejak dimulainya kembali serangan militer Israel pada 18 Maret, sedikitnya 9.862 orang telah tewas dan 40.809 lainnya luka-luka. Aksi militer tersebut memutus kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang sempat berlangsung pada Januari.

Konflik Gaza yang memanas sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 61.400 orang. Wilayah itu kini hancur lebur dan berada di ambang kelaparan. Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait aksi militernya di Gaza.