Cendekiawan Muslim Internasional Keluarkan 10 Fatwa Jihad Bela Gaza
- VIVA
Warga Palestina di Gaza.
- VIVA
Fatwa jihad ini memuat sepuluh poin penting yang berfokus pada langkah-langkah praktis untuk membantu perjuangan Palestina, di antaranya adalah:
Jihad, termasuk mengangkat senjata di Palestina, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Negara-negara Arab harus segera melakukan intervensi militer untuk membantu Palestina dan mencegah agresi Israel.
Penerapan embargo dan pengepungan terhadap Zionis oleh negara-negara Arab di darat, laut, dan udara.
Penutupan jalur darat, laut, dan udara yang menghubungkan wilayah Zionis dengan negara-negara tetangga.
Menyediakan bantuan senjata, dana, serta dukungan politik dan hukum bagi pejuang Palestina adalah sebuah kewajiban moral.
Normalisasi hubungan dengan entitas Zionis dilarang.
Pemasokan sumber daya, seperti minyak dan gas, kepada Zionis harus dihentikan.
Perjanjian damai dengan Israel harus dipertimbangkan kembali oleh negara-negara Arab.
Membuka perbatasan untuk memudahkan bantuan kemanusiaan.
Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza adalah kewajiban yang harus segera dilakukan.
Fatwa ini, yang dikeluarkan dalam konteks semakin memburuknya kondisi di Gaza, mengundang perhatian besar dari berbagai kalangan. Apresiasi dan dukungan terhadap fatwa ini terus mengalir, dengan banyak pihak yang menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan seruan jihad tersebut sesuai dengan kapasitas masing-masing. Semua ini menjadi bagian dari upaya untuk mempertahankan hak-hak dasar rakyat Palestina dan melawan penindasan yang terus berlangsung. (Antara)