5 Fakta Tragis Kasus Pemerkosaan 12 Pelaku terhadap Gadis 16 Tahun di Cianjur

Ilustrasi Pelecehan.
Sumber :
  • VIVA


5. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat keluar rumah atau berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak tidak hanya tugas pemerintah atau aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali. (Antara)