5 Fakta Mengejutkan Tawuran di Lubang Buaya: Diisi Satpam, Pegawai Swasta, Hingga Ojol

Kelompok Tawuran di Lubang Buaya
Sumber :
  • Antara

4. Para Pelaku Dijerat UU Darurat dan KUHP

 

Atas perbuatannya, 36 orang pelaku dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP, terkait keterlibatan secara bersama-sama dalam tindak pidana, termasuk upaya untuk melakukan kejahatan (delik percobaan).