Kejaksaan Bongkar Kasus Pertamax Oplosan, Ini Kata Kepala Komunikasi Kepresidenan
- VIVA
Terkait dengan kasus hukum yang sedang ditangani, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan adil, jujur, dan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.
"Pemerintah tidak akan melakukan intervensi apapun. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum, dan kami yakin proses ini akan berlangsung dengan transparansi dan keadilan," ujarnya.
Kasus pengoplosan BBM ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya modus korupsi yang melibatkan pihak PT Pertamina Patra Niaga. Para pelaku diduga telah mencampurkan bahan bakar impor dari RON 90 (setara dengan Pertalite) menjadi RON 92 (setara dengan Pertamax). Namun, PT Pertamina membantah tuduhan ini, dan memastikan bahwa tidak ada pengoplosan dalam produk Pertamax mereka. Pertamina juga menjamin bahwa kualitas Pertamax yang dijual di pasaran telah memenuhi standar pemerintah, yakni dengan kadar RON 92.
Klarifikasi ini kemudian diperkuat oleh Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait kualitas Pertamax yang beredar di pasaran, sehingga tuduhan pengoplosan tersebut dapat disangsikan. Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut masalah tata kelola yang baik di perusahaan besar negara, terutama PT Pertamina Patra Niaga.
Pemerintah melalui Hasan Nasbi menekankan bahwa semangat perbaikan dalam pengelolaan sektor BUMN harus terus dijaga dan diperkuat. Hal ini tak hanya berlaku untuk Pertamina, tetapi juga untuk seluruh institusi negara lainnya, yang diharapkan dapat mengadopsi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang lebih tinggi.