Pemprov DKI Jakarta Sediakan Cara Mudah Bagi UMKM untuk Dapat Sertifikasi Halal
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ada dua jalur yang bisa dipilih, salah satunya dengan mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“UMKM bisa mendaftar online melalui situs resmi SIHALAL di ptsp.halal.go.id,” jelas Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, dalam acara Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Rabu (13/8).
Selain jalur daring, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas khusus bagi UMKM yang tergabung dalam program Jakpreneur. Melalui Dinas PPKUKM, pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal secara gratis dengan bantuan tim pendamping kewirausahaan dari dinas terkait.
Dorong Industri Halal di Jakarta
Abbas menegaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk mengembangkan industri halal di ibu kota. Sertifikat halal tidak hanya menambah nilai jual produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di pasar lokal maupun internasional.
Hingga saat ini, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) bersama Pemprov DKI telah membantu lebih dari 13 ribu UMKM memperoleh sertifikasi halal. Tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan penambahan lebih dari 2.000 sertifikasi halal untuk pelaku UMKM Jakarta.