Polisi Tangkap Dua Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Tangerang
- ANTARA
VIVA Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Dua pelaku, berinisial K (41) dan AA (31), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin, 29 September 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa kedua tersangka kini diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurut Jauhari, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar. Risiko ledakan dari kegiatan pengoplosan gas dinilai sangat besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga enam tahun.
Kapolsek Pinang, Inspektur Satu Adityo Winanarko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di wilayah Pinang. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari tempat kejadian, polisi menemukan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya sebelas tabung gas ukuran 12 kilogram, dengan enam tabung terisi dan lima dalam keadaan kosong, serta 15 tabung gas 3 kilogram dengan 14 kosong dan satu masih terisi. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, tiga alat suntik untuk mengalirkan gas, ratusan segel tabung gas 3 kilogram berwarna hijau dan biru, puluhan segel tabung 12 kilogram, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Vino yang digunakan untuk distribusi.
Polisi menegaskan akan terus mengusut praktik serupa demi mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar dan memastikan keamanan masyarakat.