Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat menyatakan: “Amar putusan: tolak.” Putusan PK kedua ini dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8). Saat ini, status perkara tercatat sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan PK Jessica pada 3 Desember 2018. Sebelum itu, permohonan kasasi Jessica ditolak MA pada 21 Juni 2017. Dengan demikian, segala upaya hukum yang diajukan Jessica telah berakhir, dan statusnya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Alasan Permohonan PK

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan permohonan PK diajukan karena pihaknya menemukan novum, yakni rekaman CCTV di Kafe Olivier, serta dugaan kekeliruan hakim dalam persidangan sebelumnya. Meski Jessica telah bebas bersyarat, Otto menegaskan kliennya ingin membantah tuduhan dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

“PK merupakan hak seseorang yang merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Tujuannya untuk melindungi nama baik, status, harkat, dan martabat Jessica,” ujar Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Status Bebas Bersyarat Jessica

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) menyatakan Jessica Wongso resmi bebas bersyarat mulai 18 Agustus 2024. Meski bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.