Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Bela Nadiem: Tak Ada Aliran Dana Masuk
- ANTARA
Kronologi Penetapan Tersangka
Pada Kamis (5/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru. Penyidik menuding bahwa sejak 2020, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook. Hal ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Selain itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek lain seperti Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) juga terjerat kasus serupa karena membuat petunjuk teknis yang menyesuaikan dengan produk Chrome OS.
Dugaan Kerugian Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat proyek pengadaan ini mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih dihitung lebih lanjut.
Hotman menegaskan kembali bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak membuktikan adanya penerimaan uang oleh Nadiem. “Beliau hanya menjalankan program pendidikan digital, tidak ada bukti menerima keuntungan pribadi,” katanya.
Sumber: ANTARA