Pengusaha Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Retribusi Sampah Kota Tangerang 2025
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memperluas penerapan retribusi sampah tidak hanya untuk rumah tangga, tetapi juga untuk sektor usaha. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa retribusi ini dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. “Biaya retribusi yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, mulai dari armada pengangkut, petugas lapangan, hingga fasilitas pengolahan sampah,” ujar Wawan, Rabu (30/7/2025).
Pembayaran Digital dan Praktis Lewat Aplikasi SIRITASE
Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai untuk efisiensi dan transparansi. Pelaku usaha akan menerima nomor virtual account atau barcode yang diberikan oleh petugas retribusi. Petugas mengunduh invoice dari aplikasi SIRITASE, platform resmi milik DLH Kota Tangerang yang memudahkan proses administrasi.
Tarif Retribusi Berdasarkan Jenis Usaha
Besaran tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan skala usaha. Beberapa contohnya adalah:
Hotel Bintang 5: Rp3.000.000/bulan
Restoran dan Rumah Makan: Rp175.000 per rit (6 m³)
Kos-kosan: Rp10.000 per kamar per bulan
Wedding Hall: Rp300.000 per acara
Bank Swasta Besar: Rp750.000/bulan
Mini Market dan Toko Modern: Rp500.000 per rit
Pasar Swasta dan SPBU: Rp500.000 per rit/bulan
Pedagang Kaki Lima: Rp5.000 per bulan
Tanaman Hias: Rp15.000 per bulan