Satpol PP Tangerang Sita 173 Botol Miras dari Toko Berkedok Jual Plastik

Satpol PP Tangerang Sita 173 Botol Miras Ilegal
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

Tangerang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Tim Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Razia ini dilakukan pada Senin (11/8/2025) di sejumlah titik yang dicurigai menjual minuman keras (miras), berdasarkan hasil pengamatan dan laporan masyarakat.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sebuah toko berkedok penjual plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang secara bebas menjual miras dengan kadar alkohol di atas 10 persen.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 173 botol miras berbagai merek dan ukuran. Toko ini sudah lama menjadi target karena pernah beberapa kali kedapatan berjualan miras,” ungkap Agung.

Menjaga Keamanan Menjelang HUT RI

Agung menambahkan, selain untuk menegakkan Perda, operasi ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas lingkungan, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Petugas juga mengamankan dua penjaga toko untuk dimintai keterangan. Keduanya akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan toko tersebut terancam disegel karena telah beberapa kali dilakukan penggerebekan serupa.

Imbauan kepada Masyarakat