Warga Pendatang Harus Lapor! Batas Waktu Maksimal 1 Tahun untuk Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, terutama para pendatang, sangat diperlukan dalam menyukseskan program ini. Disdukcapil Kota Tangerang bahkan telah membuka kanal informasi secara online agar masyarakat dapat mengakses panduan pelaporan dengan mudah.

“Kami mengajak semua pendatang untuk segera melapor. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik, lebih tertib, dan lebih tertata,” tutup Rizal.

Akses Informasi Pelaporan Semakin Mudah

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan update berkala melalui akun Instagram resmi mereka di @dukcapilkotatangerang dan juga akun @tangerangkota. Di sana, masyarakat bisa mendapatkan informasi soal persyaratan, prosedur pelaporan, dan berita terkini seputar layanan kependudukan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyediakan aplikasi Tangerang Live yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital, termasuk pelaporan kependudukan dan administrasi lainnya.