Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak PBB dan BPHTB hingga Maret 2025

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak PBB dan BPHTB hingga Maret 2025
Sumber :
  • pemkot tangerang

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen hingga 31 Maret 2025.

Menurut Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain layanan pembayaran online yang tersedia di berbagai platform, warga juga dapat memanfaatkan loket keliling PBB-P2 yang hadir di 104 kelurahan di Kota Tangerang. Jadwal dan lokasi loket keliling diperbarui setiap minggunya.

“Kami berharap program diskon ini, yang bertepatan dengan perayaan HUT Kota Tangerang, bisa mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Dengan begitu, target pendapatan pada triwulan pertama bisa tercapai, atau bahkan melampaui ekspektasi,” ujar Kiki seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang 10 Februari 2025.

Rincian Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Diskon yang ditawarkan sangat bervariasi, tergantung pada jenis ketetapan pajaknya:

  • Bebas denda administrasi untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024.
  • Diskon 25% untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994–2014.
  • Diskon 20% untuk ketetapan Buku I (SPPT bernilai Rp0 – Rp100.000).
  • Diskon 10% untuk ketetapan Buku II (SPPT bernilai Rp100.001 – Rp500.000).
  • Diskon 6% untuk ketetapan Buku III (SPPT bernilai Rp500.001 – Rp2.000.000).
  • Diskon 4% untuk ketetapan Buku IV (SPPT bernilai Rp2.000.001 – Rp5.000.000).
  • Diskon 3% untuk ketetapan Buku V (SPPT bernilai lebih dari Rp5.000.000).

Sementara itu, untuk BPHTB yang berkaitan dengan program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL, diberikan diskon hingga 25 persen.