Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dipidana, Denda Maksimal Rp5 Juta

Disbudpar Kota Tangerang bersihkan vandalisme.
Sumber :
  • Antaranews

VIVA Tangerang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menegaskan bahwa aksi vandalisme yang merusak fasilitas umum tidak akan ditolerir dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan menyusul semakin banyaknya laporan coretan liar dan kerusakan pada ruang publik yang merusak estetika kota.

Gratis! Pemkot Tangerang Fasilitasi Pembuatan Barcode Produk untuk UMKM

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keindahan dan kebersihan kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku vandalisme dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota,” tegas Boyke. 

Vandalisme Merusak Fasilitas Umum dan Estetika Kota

Home Care untuk Lansia di Kota Tangerang: Pemeriksaan, Pendampingan, dan Dukungan Moral di Rumah

Boyke menjelaskan bahwa bentuk-bentuk vandalisme yang sering ditemukan di Kota Tangerang meliputi coretan liar pada dinding fasilitas publik, perusakan bangunan umum, dan kerusakan sarana seperti halte, jembatan, dan taman kota.

Meskipun kreativitas warga muda dihargai, ia mengingatkan agar ekspresi seni disalurkan melalui cara yang positif dan legal, seperti melalui ruang mural resmi yang telah disediakan pemerintah.

Mokopi, Kafe Instagramable Favorit Anak Muda Tangerang dengan Kopi Aren sebagai Menu Andalan

“Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title