Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dipidana, Denda Maksimal Rp5 Juta

Disbudpar Kota Tangerang bersihkan vandalisme.
Sumber :
  • Antaranews

VIVA Tangerang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menegaskan bahwa aksi vandalisme yang merusak fasilitas umum tidak akan ditolerir dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan menyusul semakin banyaknya laporan coretan liar dan kerusakan pada ruang publik yang merusak estetika kota.

SPMB Tahap II Jenjang SMP di Kota Tangerang Masih Sediakan 703 Kursi, Ini Rinciannya

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keindahan dan kebersihan kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku vandalisme dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota,” tegas Boyke. 

Vandalisme Merusak Fasilitas Umum dan Estetika Kota

Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM

Boyke menjelaskan bahwa bentuk-bentuk vandalisme yang sering ditemukan di Kota Tangerang meliputi coretan liar pada dinding fasilitas publik, perusakan bangunan umum, dan kerusakan sarana seperti halte, jembatan, dan taman kota.

Meskipun kreativitas warga muda dihargai, ia mengingatkan agar ekspresi seni disalurkan melalui cara yang positif dan legal, seperti melalui ruang mural resmi yang telah disediakan pemerintah.

Jelang Pembukaan Pasar Anyar, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Bagian Selatan

“Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title