Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dipidana, Denda Maksimal Rp5 Juta

Disbudpar Kota Tangerang bersihkan vandalisme.
Sumber :
  • Antaranews

Salurkan Kreativitas Secara Legal

Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM

Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pemuda kreatif untuk memanfaatkan ruang mural legal yang telah disediakan. Ini diharapkan menjadi solusi agar ekspresi seni tidak lagi disalurkan lewat cara yang merusak fasilitas publik.

Langkah ini merupakan bagian dari program pelibatan generasi muda dalam pembangunan kota secara berbudaya dan bertanggung jawab. (Antara)

Jelang Pembukaan Pasar Anyar, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Bagian Selatan