Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dipidana, Denda Maksimal Rp5 Juta
- Antaranews
Satpol PP Tingkatkan Patroli dan Edukasi
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa jajarannya telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan vandalisme, termasuk taman kota, jembatan penyeberangan, halte, dan dinding fasilitas umum.
“Selain patroli, kami juga melakukan edukasi ke masyarakat, terutama pelajar dan komunitas seni, agar memahami dampak negatif vandalisme,” ungkap Irman.
Upaya edukatif tersebut dilakukan melalui kampanye publik dan sosialisasi yang menyasar sekolah, komunitas, hingga warga umum.
Imbauan: Warga Diminta Aktif Melaporkan
Disbudpar dan Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan estetika kota. Warga diminta segera melaporkan aksi vandalisme melalui call center 112 atau aplikasi pelaporan milik Pemkot Tangerang, LAKSA.
“Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat,” imbau Irman.