Komisi II DPRD Tangsel Pertanyakan Peran Kementerian Pendidikan dalam Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito

Steven Jansen Resmi Jadi Ketum PABSI Tangsel
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Steven Jansen, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMK Waskito, yang saat ini tengah ditangani oleh aparat dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tangsel.

“Alhamdulillah, pihak sekolah SMK Waskito mendukung korban untuk melanjutkan proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap pihak korban,” ujar Steven.

Cemari Dunia Pendidikan dan Rugikan Korban

Steven menilai bahwa tindakan pelaku telah mencoreng integritas dunia pendidikan dan merusak kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya menjadi kejahatan terhadap individu, tetapi juga terhadap nilai-nilai institusional pendidikan itu sendiri.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” tegasnya.

Sikap Kementerian Pendidikan Dipertanyakan

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Tangsel mempertanyakan sikap Kementerian Pendidikan yang datang ke sekolah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku mengikuti ujian nasional, meski status hukumnya tengah dipersoalkan.

“Kementerian pendidikan seharusnya lebih berpihak kepada korban, bukan seolah memberikan ruang bagi pelaku untuk mendapat perlakuan khusus,” ucap Steven.

Ia juga menyinggung soal laporan pelaku ke kementerian terkait ancaman dikeluarkan dari sekolah (drop out/D.O), yang justru ditindaklanjuti tanpa terlebih dahulu menggali fakta secara utuh.

“Ini yang saya sesalkan. Kementerian malah menerima laporan dari pelaku, tanpa terlebih dahulu mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya. Harusnya kementerian hadir untuk melindungi korban, bukan memberi tekanan kepada sekolah,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Komisi II mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil, serta menuntut agar pelaku dikenakan hukuman setimpal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukum harus ditegakkan demi rasa keadilan bagi korban,” tegas Steven.

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi publik tentang bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan, agar siswa dan siswi memiliki kesadaran serta keberanian untuk melapor jika menjadi korban.

Komitmen DPRD Kawal Proses dan Dorong Reformasi Sistemik

Steven memastikan Komisi II DPRD Tangsel akan terus mengawal penanganan kasus ini secara serius. Ia juga menyerukan perlunya reformasi sistem pendidikan agar menciptakan ruang belajar yang aman dan manusiawi bagi seluruh peserta didik.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuhnya intelektualitas dan nilai-nilai luhur, bukan ruang bagi penyalahgunaan kuasa untuk menindas yang lemah,” pungkasnya.