Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM
Jumat, 4 Juli 2025 - 01:35 WIB
Sumber :
- tangerangselatankota.go.id
“Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya.
Pendaftaran HKI menjadi langkah strategis agar UMKM tidak mudah ditiru dan bisa berkembang secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum resmi.
Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Didaftarkan
Melalui program ini, UMKM bisa mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, antara lain: