Regulasi Uang Kripto di Indonesia: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
- VIVA
Ilustrasi Uang Kripto dan Bitcoin.
- VIVA
2. Peraturan OJK dan Bank Indonesia
Selain BAPPEBTI, otoritas keuangan Indonesia, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga memberikan panduan terkait penggunaan uang kripto. Bank Indonesia, melalui berbagai pernyataan resmi, menyatakan bahwa mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun uang kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas, tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan sehari-hari.
Namun, meski tidak diakui sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia mendukung pengembangan teknologi blockchain yang digunakan oleh banyak kripto, terutama dalam hal transparansi dan efisiensi transaksi. Bank Indonesia juga telah mengembangkan rencana untuk memperkenalkan digital rupiah (CBDC) yang akan berfungsi sebagai mata uang digital resmi negara.
3. Pengenalan Pajak atas Transaksi Kripto
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan kebijakan untuk mengenakan pajak atas transaksi uang kripto. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atas transaksi jual beli uang kripto. Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku pasar kripto dan mencegah terjadinya praktik ekonomi gelap.