Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Senin 17 November 2025
- VIVA
VIVA Tangerang – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan kecil pada perdagangan Senin (17/11/2025). Berdasarkan laporan harga resmi yang dipublikasikan melalui situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik tipis sebesar Rp3.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.348.000 kini menjadi Rp2.351.000 per gram.
Seiring dengan perubahan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut meningkat. Buyback hari ini berada di angka Rp2.212.000 per gram, memberikan sinyal positif bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya. Seperti biasa, harga ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Antam mengingatkan bahwa transaksi jual kembali emas akan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan di atas Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP akan dikenakan pajak lebih tinggi yakni 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Sementara itu, harga setiap pecahan emas batangan yang dijual Antam juga turut disesuaikan dengan kenaikan hari ini. Harga emas 0,5 gram kini berada di angka Rp1.222.500, sedangkan pecahan 1 gram telah resmi naik menjadi Rp2.351.000. Untuk pecahan yang lebih besar seperti 5 gram, harganya berada di sekitar Rp11,53 juta, sementara emas 10 gram tercatat pada kisaran Rp23 juta.
Pecahan 25 gram dilepas dengan harga lebih dari Rp57 juta, dan pecahan 50 gram berada pada kisaran Rp114 jutaan. Adapun emas ukuran 100 gram telah mencapai Rp229 juta lebih, sedangkan pecahan 250 gram kini berada di atas Rp573 juta. Untuk emas setengah kilogram, harga jualnya menembus Rp1,145 miliar, dan pecahan terbesar 1 kilogram dibanderol sekitar Rp2,291 miliar.
Tidak hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK yang sama. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen, sementara pembeli non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari prosedur resmi dan transparansi harga.