Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp14.000, Kini Dibanderol Rp2,57 Juta per Gram
- VIVA
VIVA Tangerang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Kamis (8/1/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.584.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat di level Rp2.426.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai dan investasi jangka panjang, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih fluktuatif.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Buyback Emas Antam
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. PPh 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Kamis, 8 Januari 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Kamis pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.335.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.570.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.080.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.595.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.625.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.195.000
- Harga emas 25 gram: Rp62.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp125.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp251.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp627.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.255.320.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.510.600.000
Harga tersebut berlaku di gerai resmi Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia serta kondisi pasar.
Pajak Pembelian Emas Batangan Antam
Selain pajak saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari harga pembelian. Sementara itu, pembeli non-NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen.