Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp2,84 Juta per Gram

Ilustrasi Emas Logam Mulia Antam.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis pagi, 7 Mei 2026. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 08.47 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp17.000 per gram.

img_title Prabowo Beri Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games, Ini Rinciannya

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.840.000 per gram, setelah sebelumnya diperdagangkan di angka Rp2.823.000 per gram. Penguatan harga ini memperpanjang tren kenaikan emas dalam beberapa hari terakhir dan semakin menarik perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat mencapai Rp2.645.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan mereka kepada pihak Antam.

img_title Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Berpotensi Turun 12 Persen, Ini Periode Berlakunya

Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari kondisi ekonomi internasional, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga ketidakpastian geopolitik dunia. Dalam situasi ekonomi yang belum stabil, emas masih dianggap sebagai aset aman atau safe haven yang banyak diburu investor.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas disarankan terus memantau perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

img_title Jatuh ke Lubang WC, Gelang Emas Warga Ciledug Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar

Dalam transaksi emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis gramasi.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut rincian harga emas Antam terbaru Kamis, 7 Mei 2026:

Halaman Selanjutnya
img_title