Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Bank.
Sumber :
  • VIVA

Tangerang – Banyak modus yang digunakan pihak pinjol untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Tentu masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol ilegal. Dibutuhkan pula partisipasi masyarakat untuk melaporkan jasa pinjol ilegal ke pihak berwenang.

img_title Di Tengah Temuan BPK dan OJK, Eks Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin Dinilai Layak Pimpin BPD Bengkulu

Kamu harus memastikan terlebih dahulu, apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau tidak. Kamu bisa mengeceknya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Berikutnya, kamu dapat melaporkan pihak pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan di antaranya sebagai berikut:

img_title Strategi Cerdas Kelola Keuangan Saat Lebaran: Tetap Bahagia Tanpa Boncos Setelah Hari Raya

1. Lapor melalui internet 

Kamu dapat melapor secara online melalui laman resmi pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Di laman tersebut, kamu dapat membuat laporan dengan mudah di mana saja dan kapan saja. Nantinya, kamu akan memperoleh tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital atau LKD. 

img_title Jawaban Menohok Bos OJK Soal WNI di Kamboja Terlibat Scam Online: Mereka Kriminal, Bukan Korban!

2. Menghubungi call center OJK

Selain melapor secara online, kamu juga dapat menghubungi call center OJK di 021-1500-665. Dengan begitu, kamu dapat melapor dan mendapat respon secara langsung dari pihak OJK untuk ditindaklanjuti.

3. Melalui email

Cara ketiga yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengirim pengaduan melalui email ke alamat email resmi OJK yaitu waspadainvestasi@ojk.go.id. Cara ini bisa segera diproses secara cepat serta memudahkan masyarakat dalam pengaduan.

4. Mendatangi kantor OJK

Bila memungkinkan, kamu bisa langsung mendatangi kantor OJK untuk membuat laporan secara langsung. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, kamu dapat langsung mendatangi kantor OJK di gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Pasar Baru, Kecamatan Swah Besar, Jakarta Pusat.