Mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal Disetujui Jadi PM Sementara
- ANTARA
VIVA Tangerang – Presiden Nepal, Ram Chandra Paudel, secara prinsip menyetujui penunjukan mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri sementara (interim). Laporan ini disampaikan oleh portal berita Nepal News pada Jumat (12/9).
Persetujuan tersebut muncul setelah Paudel melakukan pertemuan langsung dengan Karki serta menggelar konsultasi bersama sejumlah pakar hukum dan politik. Saat ini, presiden masih mencari dasar hukum yang memungkinkan Karki diangkat tanpa harus membubarkan parlemen — syarat yang biasanya diberlakukan jika calon perdana menteri bukan anggota DPR.
“Proses diskusi telah menunjukkan kemajuan, tetapi keputusan final belum diambil,” ungkap seorang pengacara yang terlibat dalam konsultasi, dikutip dari Nepal News.
Ketegangan Politik Meningkat Pasca Nama Karki Mencuat
Media lokal melaporkan bahwa pembahasan mengenai pembentukan pemerintahan interim digelar di markas besar militer pada Kamis (11/9). Namun, situasi di luar lokasi berubah ricuh setelah nama Karki diumumkan sebagai kandidat kuat.
Sejumlah demonstran, terutama dari kelompok muda Gen Z, menolak usulan tersebut dan justru mendorong dua alternatif lain: Wali Kota Kathmandu Balen Shah serta Wali Kota Dharan Harka Sampang.
Larangan Media Sosial hingga Bentrokan di Parlemen
Krisis politik Nepal semakin memanas sejak 4 September, ketika pemerintah melarang beberapa platform media sosial besar karena belum memenuhi kewajiban registrasi ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi. Kebijakan ini memicu gelombang protes hingga akhirnya dicabut pada Senin (8/9).
Namun ketegangan meningkat pada Selasa (9/9), saat massa mengepung gedung parlemen nasional. Aparat keamanan menanggapi dengan menembakkan meriam air, gas air mata, hingga peluru tajam ke arah demonstran. Menurut laporan media, puluhan orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka.