Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Reguler pada 2026

Ilustrasi VISA
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Tangerang – Pemegang paspor Indonesia memiliki ruang gerak perjalanan yang semakin luas pada 2026. Berdasarkan pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari, paspor Republik Indonesia mencatat mobility score 92. Angka ini menunjukkan bahwa warga negara Indonesia dapat mengakses 92 negara dan wilayah tanpa harus mengurus visa reguler sebelum keberangkatan.

img_title Lonjakan Kematian di Tahanan Imigrasi AS, ICE Catat Rekor Suram

Akses tersebut mencakup beberapa skema perjalanan. Sebanyak 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Selain itu, 44 negara menerapkan skema visa on arrival yang memungkinkan pengurusan visa setibanya di negara tujuan. Lima negara lainnya menggunakan sistem electronic travel authorization atau eTA. Sementara itu, masih terdapat 106 negara yang mewajibkan pemegang paspor Indonesia mengajukan visa reguler sebelum perjalanan.

Melansir dari laman traveloka.com berikut daftar negara bebas visa untuk WNI 2026:

img_title AS Pertimbangkan Wajibkan Riwayat Medsos sebagai Syarat Masuk Lewat Program Bebas Visa

1. Albania

2. Angola - 30 hari

img_title Warga Asing Mulai Membanjiri Sejumlah Wilayah di Jepang

3. Barbados - 90 hari

4. Belarus - 30 hari

5. Brazil - 30 hari

6. Brunei Darussalam - 14 hari

7. Cambodia (Kamboja) - 30 hari

8. Chile - 90 hari

9. Colombia - 90 hari

10. Dominica - 21 hari

11. Ecuador - 90 hari

12.Fiji - 120 hari

13. Gambia - 90 hari

14. Guyana - 30 hari

15. Haiti - 90 hari

16. Hong Kong - 30 hari

17. Iran - 15 hari

18. Kazakhstan - 30 hari

19. Kiribati - 90 hari

20. Laos - 30 hari

21. Macao - 30 hari

22. Malaysia - 30 hari

23. Mali - 30 hari

24. Micronesia - 30 hari

25. Morocco (Maroko) - 90 hari

26. Myanmar - 14 hari

27. Namibia - 30 hari

28. Palestinian Territories

29. Peru - 180 hari

30. Philippines (Filipina) - 30 hari

31. Rwanda - 90 hari

32. Serbia - 30 hari

33. Singapore (Singapura) - 30 hari

34. St. Vincent and the Grenadines - 90 hari

35. Thailand - 60 hari

36. Timor-Leste - 30 hari

37. Tunisia - 90 hari

38. Turkiye (Turki) - 30 hari

39. Uzbekistan - 30 hari

40. Vanuatu

41. Venezuela - 90 hari

42. Viet Nam - 30 hari

43. Guyana - 30 hari (pembaruan)

Sedangkan Negara-negara yang menerapkan visa on arrival (VoA) bagi WNI antara lain Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Cape Verde, Comoros, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kyrgyzstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mauritius, Kepulauan Marshall, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanzania, Tuvalu, Zimbabwe.

Selain itu, terdapat lima negara atau wilayah yang menerapkan skema electronic travel authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia. Skema ini mengharuskan pengajuan izin perjalanan secara daring sebelum keberangkatan. Negara yang termasuk dalam kategori ini antara lain Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, serta fasilitas visa waiver ke Jepang.

Halaman Selanjutnya
img_title