Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Reguler pada 2026
VIVA Tangerang – Pemegang paspor Indonesia memiliki ruang gerak perjalanan yang semakin luas pada 2026. Berdasarkan pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari, paspor Republik Indonesia mencatat mobility score 92. Angka ini menunjukkan bahwa warga negara Indonesia dapat mengakses 92 negara dan wilayah tanpa harus mengurus visa reguler sebelum keberangkatan.
Akses tersebut mencakup beberapa skema perjalanan. Sebanyak 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Selain itu, 44 negara menerapkan skema visa on arrival yang memungkinkan pengurusan visa setibanya di negara tujuan. Lima negara lainnya menggunakan sistem electronic travel authorization atau eTA. Sementara itu, masih terdapat 106 negara yang mewajibkan pemegang paspor Indonesia mengajukan visa reguler sebelum perjalanan.
Melansir dari laman traveloka.com berikut daftar negara bebas visa untuk WNI 2026:
1. Albania
2. Angola - 30 hari
3. Barbados - 90 hari
4. Belarus - 30 hari
5. Brazil - 30 hari
6. Brunei Darussalam - 14 hari
7. Cambodia (Kamboja) - 30 hari
8. Chile - 90 hari
9. Colombia - 90 hari
10. Dominica - 21 hari
11. Ecuador - 90 hari
12.Fiji - 120 hari
13. Gambia - 90 hari
14. Guyana - 30 hari
15. Haiti - 90 hari
16. Hong Kong - 30 hari
17. Iran - 15 hari
18. Kazakhstan - 30 hari
19. Kiribati - 90 hari
20. Laos - 30 hari
21. Macao - 30 hari
22. Malaysia - 30 hari
23. Mali - 30 hari
24. Micronesia - 30 hari
25. Morocco (Maroko) - 90 hari
26. Myanmar - 14 hari
27. Namibia - 30 hari
28. Palestinian Territories
29. Peru - 180 hari
30. Philippines (Filipina) - 30 hari
31. Rwanda - 90 hari
32. Serbia - 30 hari
33. Singapore (Singapura) - 30 hari
34. St. Vincent and the Grenadines - 90 hari
35. Thailand - 60 hari
36. Timor-Leste - 30 hari
37. Tunisia - 90 hari
38. Turkiye (Turki) - 30 hari
39. Uzbekistan - 30 hari
40. Vanuatu
41. Venezuela - 90 hari
42. Viet Nam - 30 hari
43. Guyana - 30 hari (pembaruan)
Sedangkan Negara-negara yang menerapkan visa on arrival (VoA) bagi WNI antara lain Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Cape Verde, Comoros, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kyrgyzstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mauritius, Kepulauan Marshall, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tanzania, Tuvalu, Zimbabwe.
Selain itu, terdapat lima negara atau wilayah yang menerapkan skema electronic travel authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia. Skema ini mengharuskan pengajuan izin perjalanan secara daring sebelum keberangkatan. Negara yang termasuk dalam kategori ini antara lain Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, serta fasilitas visa waiver ke Jepang.