Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris, Terbukti Langgar Visa On Arrival

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mendeportasi sekaligus mencekal empat warga negara Inggris berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

img_title Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Reguler pada 2026

Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut diamankan setelah dilakukan operasi pengawasan di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025).

“Mereka telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/9) malam pukul 20.15 WIB menggunakan maskapai Singapore Airlines,” kata Hasanin dalam konferensi pers, Senin (8/9).

img_title Imigrasi Banten: WNA Asal China Dominasi Pelanggaran Izin Tinggal Sepanjang 2025

Ketahuan Bekerja dengan Visa Wisata

Berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa keempat WN Inggris masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa tersebut seharusnya hanya dipakai untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, rapat, atau pengobatan.

img_title Warga Asing Mulai Membanjiri Sejumlah Wilayah di Jepang

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka mengikuti pelatihan kerja sebagai tenaga pemasaran (sales) investasi di Indonesia. Bahkan, para pelaku menerima fasilitas berupa tempat tinggal, konsumsi, transportasi, serta upah sekitar 200 dolar AS per minggu.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan penggunaan VoA sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025,” tegas Hasanin.

Deportasi dan Penangkalan

Akibat pelanggaran tersebut, keempatnya dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan bahwa pelanggaran ini masuk dalam kategori Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA bekerja dengan visa kunjungan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat Tangerang Raya untuk segera melaporkan apabila menemukan WNA yang mencurigakan, mengganggu ketertiban, atau melanggar izin tinggal. Laporan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan orang asing di WhatsApp: 082118063026.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” ujar Hasanin.

Sumber: ANTARA