5 Fakta Menarik tentang Praktik Prostitusi di IKN dan Upaya Pemberantasan oleh OIKN
- VIVA
VIVA Tangerang – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah melakukan langkah serius dalam menjaga moral dan citra sosial di wilayah IKN. Salah satu strategi utama yang diambil adalah mempersempit ruang praktik prostitusi, khususnya dengan menertibkan pengelolaan penginapan.
Berikut ini adalah 5 fakta menarik tentang upaya OIKN dalam mencegah prostitusi melalui pengetatan aturan pada sektor akomodasi di Ibu Kota Nusantara.
1. Aturan Ketat Diterapkan pada Penginapan di IKN
OIKN mengimbau seluruh pelaku usaha akomodasi — seperti hotel, guest house, losmen, dan penginapan sejenis — untuk memperketat aturan bagi pengguna jasa. Hal ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.
“Kami persempit ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN,” ujar Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN.
2. Pemilik Penginapan Dilibatkan Langsung dalam Pencegahan
Langkah konkret yang dilakukan OIKN adalah dengan mengundang langsung pemilik usaha penginapan untuk diajak berkolaborasi. Mereka diminta aktif berperan menjaga etika usaha dan tidak khawatir kehilangan pelanggan akibat aturan yang lebih ketat.
“Banyak orang baik datang ke IKN. Jadi jangan khawatir kekurangan pelanggan,” kata Alimuddin menenangkan pelaku usaha.
3. Didukung Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum
Penegakan aturan ini tidak dilakukan sendirian. OIKN berkoordinasi langsung dengan Pemkab Penajam Paser Utara, Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan praktik sosial menyimpang seperti prostitusi tidak menjamur di wilayah IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk menjaga marwah IKN sebagai ibu kota yang beradab dan profesional.
4. Fenomena Prostitusi Bukan Muncul karena IKN
OIKN menegaskan bahwa praktik prostitusi bukanlah fenomena baru yang muncul akibat pembangunan IKN. Praktik ini sudah ada jauh sebelum pembangunan dimulai. Oleh karena itu, OIKN meminta semua pihak berbicara berdasarkan data, bukan sekadar membangun narasi negatif.
“Citra IKN baik di dalam maupun luar negeri sangat dipengaruhi oleh cara kita membangun dan mengelola kota, termasuk sektor akomodasi,” ucap Thomas.
5. Dukungan Etika dan Profesionalisme Jadi Kunci
Selain menertibkan penginapan, OIKN juga mendorong pembangunan etika pelayanan, budaya usaha yang sehat, serta profesionalisme dalam bisnis akomodasi. Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga citra IKN sebagai kota masa depan Indonesia.
“Penting bagi seluruh elemen masyarakat menjaga etika dan mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab,” tegas Thomas.
Langkah OIKN dalam memperketat aturan penginapan di IKN merupakan bentuk komitmen menjaga tata kelola sosial yang baik di wilayah ibu kota baru. Upaya ini tak hanya soal menertibkan praktik menyimpang, tetapi juga membangun budaya kota yang sehat, profesional, dan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, IKN diharapkan menjadi simbol peradaban baru Indonesia yang beretika dan bermartabat. (Antara)