Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H/2025 M Dimulai Hari Ini 14 Februari 2025

Ilustrasi Jemaah Haji.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tahap pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler 1446 H/2025 M akan segera dimulai. Langkah ini diambil setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang baru saja disahkan pada 12 Februari 2025. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini mengatur mengenai pembiayaan haji dan berlaku bagi semua jemaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Survei Kinerja Korlantas Polri di Momen Mudik Lebaran 2025, Ini Hasilnya

Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Dimulai 14 Februari

Dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat 14 Februari 2025, pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler 1446 H/2025 M akan dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Dirjen PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa setiap jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata telah memperoleh nilai manfaat yang masuk ke dalam virtual account mereka sekitar Rp2 juta. Oleh karena itu, pada tahap pelunasan nanti, jemaah hanya perlu melunasi selisih antara Bipih yang sudah dibayar dengan jumlah total biaya yang harus dibayarkan.

Qari Cilik Indonesia Juara MTQ Internasional di Qatar, Kemenag Beri Penghargaan Spesial

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 Mengatur Biaya Haji

Keppres yang baru terbit ini mengatur rincian mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Selain itu, Keppres ini juga mengatur biaya bagi petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan haji dan umrah. Keputusan ini memuat rincian biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji berdasarkan lokasi embarkasi mereka, yang tentunya dapat bervariasi tergantung pada biaya penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup selama ibadah haji.

Viral Berita Pemerintah Akan Kembalikan Dana Haji yang Terpakai untuk IKN? Cek Faktanya

Rincian Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi

Berikut adalah besaran Bipih untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi:

Halaman Selanjutnya
img_title