Korlantas Polri Mulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jalan
- VIVA
VIVA Tangerang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menumbuhkan disiplin dan ketertiban pengguna jalan. "Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara agar mereka lebih tertib dalam berlalu lintas," ujar Agus seperti dilansir dari Antara, Senin 10 Februari 2025.
Menurut Agus, ketertiban berlalu lintas tidak hanya penting untuk keselamatan, tetapi juga mencerminkan budaya sebuah bangsa. Ia berharap masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas dan lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara. "Jika berlalu lintas tertib, bangsa kita juga akan tertib, karena itu adalah fondasi penting bagi kehidupan yang lebih aman," tambahnya.
Selain itu, Kepala Korlantas juga berharap agar tingkat kepatuhan yang terjaga selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 dapat diteruskan hingga Operasi Ketupat 2025, yang biasanya digelar saat arus mudik lebaran. "Kami akan terus hadir di lapangan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas. Tidak ada istilah libur atau hari Senin, semangat untuk menjaga keselamatan jalan harus terus ada," ujarnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan operasi, beberapa Polda di seluruh Indonesia menggelar apel untuk menandai dimulainya kegiatan ini, salah satunya adalah Polda Metro Jaya yang mengadakan apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2025.
Tindak Pelanggaran Secara Manual dan Pengecekan Pengemudi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, mengungkapkan bahwa selama operasi ini, penindakan pelanggaran tertentu akan tetap dilakukan secara manual meski teknologi tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan baik secara statis maupun mobile. "Pelanggaran seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, serta penggunaan lampu strobo, akan kami tindak secara manual," kata Latif.