Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H/2025 M Dimulai Hari Ini 14 Februari 2025

Ilustrasi Jemaah Haji.
Sumber :
  • VIVA

Keppres juga mengatur mengenai penggunaan Nilai Manfaat yang diperoleh dari dana haji untuk menutupi selisih biaya yang diperlukan. Total nilai manfaat yang dihitung untuk seluruh jemaah haji pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi adalah sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sedangkan Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp9.490.138.000,00.

Qari Cilik Indonesia Juara MTQ Internasional di Qatar, Kemenag Beri Penghargaan Spesial

Daftar Jemaah Haji yang Berhak Melunasi

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak untuk melunasi biaya haji pada tahun ini. Daftar tersebut dapat diakses melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Daftar ini juga bertujuan untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

Viral Berita Pemerintah Akan Kembalikan Dana Haji yang Terpakai untuk IKN? Cek Faktanya

Kriteria Jemaah Haji yang Berhak Melunasi

Jemaah yang termasuk dalam kuota haji tahun 1446 H/2025 M harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Berstatus aktif sebagai jemaah haji.
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah, minimal sepuluh tahun sejak ibadah haji terakhir (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat).
  • Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia yang telah terdaftar paling tidak lima tahun, atau yang terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
Komnas HAM Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Pelunasan biaya haji ini menjadi tahap penting dalam rangkaian persiapan untuk keberangkatan jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Pastikan seluruh proses administrasi selesai tepat waktu agar jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.