Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H/2025 M Dimulai Hari Ini 14 Februari 2025
- VIVA
VIVA Tangerang – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tahap pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler 1446 H/2025 M akan segera dimulai. Langkah ini diambil setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang baru saja disahkan pada 12 Februari 2025. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini mengatur mengenai pembiayaan haji dan berlaku bagi semua jemaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Dimulai 14 Februari
Dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat 14 Februari 2025, pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler 1446 H/2025 M akan dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Dirjen PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa setiap jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata telah memperoleh nilai manfaat yang masuk ke dalam virtual account mereka sekitar Rp2 juta. Oleh karena itu, pada tahap pelunasan nanti, jemaah hanya perlu melunasi selisih antara Bipih yang sudah dibayar dengan jumlah total biaya yang harus dibayarkan.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 Mengatur Biaya Haji
Keppres yang baru terbit ini mengatur rincian mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Selain itu, Keppres ini juga mengatur biaya bagi petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan haji dan umrah. Keputusan ini memuat rincian biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji berdasarkan lokasi embarkasi mereka, yang tentunya dapat bervariasi tergantung pada biaya penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup selama ibadah haji.
Rincian Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi
Berikut adalah besaran Bipih untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Biaya ini mencakup berbagai kebutuhan seperti penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di tanah suci.
Bipih Untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah haji reguler, Keppres juga mencantumkan besaran Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Rincian biaya untuk PHD dan KBIHU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mina, dan Mudzalifah, serta pengelolaan lainnya terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Nilai Manfaat untuk Menutupi Selisih BPIH
Keppres juga mengatur mengenai penggunaan Nilai Manfaat yang diperoleh dari dana haji untuk menutupi selisih biaya yang diperlukan. Total nilai manfaat yang dihitung untuk seluruh jemaah haji pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi adalah sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sedangkan Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp9.490.138.000,00.
Daftar Jemaah Haji yang Berhak Melunasi
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak untuk melunasi biaya haji pada tahun ini. Daftar tersebut dapat diakses melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Daftar ini juga bertujuan untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.
Kriteria Jemaah Haji yang Berhak Melunasi
Jemaah yang termasuk dalam kuota haji tahun 1446 H/2025 M harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Berstatus aktif sebagai jemaah haji.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah, minimal sepuluh tahun sejak ibadah haji terakhir (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat).
- Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia yang telah terdaftar paling tidak lima tahun, atau yang terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
Pelunasan biaya haji ini menjadi tahap penting dalam rangkaian persiapan untuk keberangkatan jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Pastikan seluruh proses administrasi selesai tepat waktu agar jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.