Viral Minta Parkir Rp100 Ribu, Jukir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi
- VIVA
VIVA Tangerang – Seorang juru parkir liar (jukir liar) berinisial MR (32) akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah aksinya meminta uang parkir sebesar Rp100.000 kepada warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Aksi MR yang dinilai sebagai bentuk premanisme itu langsung mengundang kemarahan publik dan perhatian aparat penegak hukum. Video rekaman yang memperlihatkan MR memaksa pengguna kendaraan untuk membayar parkir dengan tarif tak wajar menjadi viral dan menuai kecaman warganet.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan menelusuri bukti digital dari media sosial.
“Begitu informasi viral itu kami terima, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Susatyo di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.
Pelaku Ditangkap di Kontrakan Wilayah Kebon Melati
MR ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penangkapan, MR tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan secara intensif. Polisi juga akan melakukan tes urine guna mengetahui apakah pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.