Samsat Keliling Jadetabek Rabu, Cek Lokasi dan Jam Operasionalnya

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu ini.

Pergerakan IHSG Hari Ini Diprediksi Mendatar, Pasar Pantau Perundingan Dagang AS-China

Informasi resmi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menyebutkan ada 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • PBNU Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis di Purwakarta, Dorong Pemenuhan Gizi Santri Secara Nasional

    Jakarta Utara: Halaman Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Luhut Binsar Panjaitan Resmikan Yayasan Padi Kapas Indonesia di BEI

    Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman Samsat dan Pasar Induk Kramatjati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmasphere (08.00–14.00 WIB)

  • Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman G-Town House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

  • Cinere: Halaman Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP, STNK, dan BPKB serta masing-masing fotokopinya.

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat setempat.