Titiek Soeharto: Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Setelah Pertimbangan Banyak Hal

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang telah melalui berbagai pertimbangan matang.

Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp80 pada 17 Agustus 2025, Ini Rinciannya!

"Presiden pasti sudah menimbang banyak hal sebelum mengambil keputusan tersebut. Itu adalah hak beliau," ujar Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8).

Titiek menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan bagian dari kewenangan prerogatif yang dimilikinya sebagai kepala negara. Hak tersebut mencakup pemberian remisi, abolisi, rehabilitasi, maupun amnesti.

DKI Jakarta Buka Suara soal Warga 19 Tahun ke Atas yang Belum Menikah

"Kami tidak akan banyak berkomentar. Itu memang wewenang penuh dari presiden," tambahnya.

Mengenai kritik yang muncul dari masyarakat atas keputusan tersebut, terutama yang menilai kebijakan ini sarat dengan kepentingan politik, Titiek menyikapinya secara terbuka.

Rizki Faisal: Fenomena Bendera One Piece Jangan Kaburkan Nilai Kebangsaan

“Silakan saja jika ada pihak yang ingin mengkritik atau memprotes. Itu bagian dari demokrasi. Tapi, kita sudah memilih Pak Prabowo sebagai presiden, dan beliau berhak menjalankan kewenangannya,” tegasnya.

Namun, saat ditanya apakah langkah ini bagian dari strategi politik untuk mendekatkan PDI Perjuangan ke pemerintahan, Titiek enggan memberikan komentar lebih jauh. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam importasi gula tahun 2015–2016. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang dihukum terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses hukum.

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, sementara Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan nama Harun Masiku.