Mau Jadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024? Simak Caranya di Sini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah membutuhkan kesaksian dari jamaah haji yang mengalami kejanggalan layanan. Misalnya, jamaah haji khusus yang justru mendapat pelayanan haji reguler, atau jamaah furoda yang dialihkan ke layanan khusus/reguler.

Tanggapi Isu Kenaikan Gaji DPR, Ahok: Boleh Naik Asal Anggaran Negara Transparan

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dalam perkembangannya, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Andi Amran: Bukti Stabilitas Pangan Nasional

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

DPR Soroti Kuota Tambahan Haji 2024

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

Padahal, aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat serta kredibilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.