Pemkot Makassar Ajukan Anggaran Rp375 Miliar untuk Bangun Ulang Kantor DPRD Pascakebakaran

Suasana Kantor DPRD Kota Makassar pascakebakaran
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengajukan permohonan anggaran sebesar Rp375 miliar kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan ulang Kantor DPRD Makassar yang hangus terbakar usai kerusuhan pasca aksi demonstrasi, Jumat (29/8), di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

“Estimasinya Rp375 miliar, dokumen sudah kami serahkan dan diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, Sabtu (30/8).

Menurutnya, Pemkot telah menyelesaikan seluruh dokumen teknis, mulai dari as built drawing, spesifikasi teknis, hingga Detail Engineering Design (DED) bangunan lama, dan semua berkas itu sudah diterima Kementerian PU.

OJK Terbitkan POJK 19/2025 untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Namun, mengenai apakah gedung lama akan dibongkar total atau hanya direnovasi sebagian, pihaknya masih menunggu hasil survei tim pusat. “Kami menunggu asesmen kelayakan struktur bangunan, mana yang bisa dipertahankan dan mana yang perlu dirobohkan,” tambah Zuhaelsi.

Saat ini kondisi bangunan bekas Kantor DPRD Makassar masih dalam tahap pembersihan dan asesmen. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar juga memasang spanduk larangan masuk karena struktur bangunan rapuh pascakebakaran.


DPRD Makassar Sewa Kantor Sementara di Perumnas

IHSG Dibuka Menguat, Pasar Optimistis The Fed Pangkas Suku Bunga

Sambil menunggu pembangunan ulang, DPRD Makassar memilih Gedung Perumnas di Jalan Letjen Hertasning sebagai kantor sementara. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan Perumnas cukup panjang.

Awalnya, biaya sewa ditawarkan Rp450 juta, namun setelah melalui pembahasan, nilai akhirnya disepakati sebesar Rp604,4 juta untuk masa penggunaan satu tahun, terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Biaya tersebut sudah termasuk PPn, asuransi, dan notaris.

“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap Perumnas tidak lagi melakukan negosiasi dengan pihak lain sehingga DPRD bisa segera berkantor di Hertasning,” ungkap Rahmat.

Ia menambahkan, biaya sewa tersebut sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025, sehingga pembayaran tidak akan terkendala.


Komitmen Perumnas

Pihak Perumnas melalui Fransiska Limbong menyampaikan permohonan maaf atas lamanya proses negosiasi. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir baru diambil setelah Direksi Perumnas Pusat memberi instruksi untuk memprioritaskan DPRD Makassar menggunakan gedung tersebut.

“Nilai sewa sudah final dan tidak akan berubah. Ini bentuk dukungan Perumnas agar DPRD Makassar tetap bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik,” kata Fransiska.


Pascakebakaran Kantor DPRD Makassar, Pemkot telah mengajukan anggaran Rp375 miliar ke Pemerintah Pusat untuk pembangunan ulang. Sementara itu, DPRD Makassar akan menempati kantor sementara di Gedung Perumnas dengan biaya sewa Rp604,4 juta.

Langkah ini menjadi bukti bahwa meski menghadapi musibah besar, aktivitas pemerintahan tetap berjalan dengan dukungan berbagai pihak.